Site icon IAI NEWS

Apoteker Layanan Publik, Detektif Label Di Garda Terdepan Halal

PERMENKES Nomor 3 Tahun 2024 membawa angin perubahan besar dalam praktik kefarmasian di Indonesia.

Regulasi ini tidak hanya mengatur industri farmasi di balik dinding pabrik, tetapi juga menembus ruang pelayanan publik. Regulasi ini membawa apoteker menjadi garda terdepan dalam menjamin kehalalan obat dan alat kesehatan yang sampai ke tangan pasien.

Jika dulu tanggung jawab kita berhenti pada dosis, keamanan, dan efektivitas, kini kita juga memikul tanggung jawab moral dan syariat.

Apoteker harus memastikan setiap pasien mengetahui status halal produk yang mereka konsumsi atau gunakan.

Undang-Undang Kesehatan menegaskan bahwa setiap produk farmasi yang beredar harus memenuhi jaminan halal. Posisi apoteker disini menjadi kunci dalam menjembatani informasi tersebut kepada masyarakat.

Apoteker bukan lagi sekadar penyedia obat, melainkan penerjemah regulasi dan pengawal etika pelayanan yang memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan menenteramkan.

Label Halal, Lebih dari Sekadar Stempel, Ini Adalah Janji Kepercayaan

Dalam praktik sehari-hari, apoteker kini dihadapkan pada dua sisi penting, yaitu memahami makna di balik label halal dan memastikan pesan itu tersampaikan dengan jelas kepada pasien.

Label halal bukan sekadar simbol yang tercetak di kemasan. Label halal merupakan hasil dari sistem yang kompleks dan terukur, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusi yang diawasi secara ketat melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Seorang apoteker harus mampu menjelaskan dengan yakin bahwa ketika sebuah produk berlabel halal, maka setiap tahap produksinya telah diverifikasi, bahan bakunya bersertifikat halal, dan tidak ada kontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

Penjelasan yang sederhana namun berbasis regulasi seperti, “Bapak/Ibu, label ini menjamin bahwa obat ini diproduksi dengan bahan yang bersumber dari halal dan prosesnya telah diaudit sesuai syariat Islam,” menjadi bentuk pelayanan yang tidak hanya berbasis sains, tetapi juga berlandaskan nilai spiritual.

Dengan demikian, label halal menjadi simbol kepercayaan dan simbol kepercayaan ini kita bangun bersama pasien.

Ini merupakan sebuah jaminan bahwa apoteker berdiri di antara ilmu pengetahuan dan keyakinan. Apoteker menghubungkan ilmu pengetahuan dan keyakinan pasien dalam sebuah pelayanan yang utuh.

Tantangan Nyata, Membaca Label Non-Halal dan Menjaga Etika Transparansi

Tantangan terbesar bagi apoteker layanan publik muncul ketika berhadapan dengan produk yang belum bersertifikat halal atau mengandung bahan yang diharamkan.

Permenkes No. 3 Tahun 2024 memberikan panduan jelas dalam hal ini, terutama untuk alat kesehatan.

Produk yang mengandung bahan haram. Misalnya suture atau implan dari turunan hewan yang tidak disembelih secara hukum Islam.

Sutare seperti ini masih dapat digunakan dalam kondisi darurat atau jika belum tersedia alternatif halal. Namun, produsen wajib mencantumkan informasi tersebut secara jelas pada kemasan dengan warna tulisan yang berbeda.

Begitu pula dengan alat kesehatan atau obat yang proses pembuatannya belum tersertifikasi halal.

Meskipun bahan bakunya halal, jika proses produksinya belum memenuhi Cara Pembuatan yang Halal (CPyH), maka wajib dicantumkan keterangan “proses belum halal.” Di sinilah peran apoteker sebagai “detektif label” diuji.

Kita harus mampu membaca setiap detail pada kemasan dan menelusuri informasi asal bahan melalui dokumen pendukung, sebelum memberikan penjelasan yang akurat kepada pasien.

Apoteker tidak hanya menjadi penyedia informasi. Apoteker juga penanggung jawab moral atas transparansi informasi tersebut.

Kita harus memastikan bahwa pasien memahami alasan di balik status halal atau non-halal suatu produk.

Apoteker harus membantu pasien mengambil keputusan yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan medisnya.

Dalam kasus penggunaan produk non-halal karena alasan darurat, apoteker berperan penting dalam menjelaskan bahwa keputusan tersebut didukung oleh prinsip syariah dan pertimbangan keselamatan pasien.

Etika, Literasi, dan Integritas, Pilar Baru Praktik Kefarmasian

Permenkes 3/2024 menuntut apoteker untuk meningkatkan literasi produk hingga ke tingkat molekuler dan regulasi.

Apoteker tidak cukup hanya memahami farmakologi dan farmakokinetika, tetapi juga perlu memahami sumber bahan, proses produksi, hingga status sertifikasi halal dari produk yang kita layani.

Ini menandai era baru profesi apoteker di layanan publik, era di mana sains, regulasi, dan nilai etika berjalan seiring dalam satu kesatuan praktik profesional.

Apoteker di apotek, rumah sakit, maupun puskesmas harus menjadikan etika transparansi sebagai bagian dari pelayanan standar.

Kita harus mampu memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan tentang produk yang digunakan.

Dengan demikian, hubungan antara apoteker dan pasien bukan hanya didasari kepercayaan pada keilmuan, tetapi juga pada kejujuran dan tanggung jawab moral.

Pada akhirnya, peran apoteker dalam menjamin kehalalan produk bukan sekadar tugas tambahan, tetapi wujud dari integritas profesi yang menggabungkan keahlian ilmiah dengan nilai kemanusiaan dan spiritualitas. Kita bukan hanya penjaga mutu, tetapi juga penjaga ketenteraman batin pasien.

Melalui literasi, transparansi, dan dedikasi, kita menjadikan pelayanan kefarmasian sebagai perwujudan nyata dari komitmen terhadap sains dan iman.

Apoteker layanan publik, melayani dengan sains, menenteramkan dengan transparansi.***

Exit mobile version