Site icon IAI NEWS

Apoteker di Jantung Industri, Garda Terdepan Jaminan Produk Halal

KETIKA masyarakat semakin kritis terhadap asal-usul produk yang mereka konsumsi, tuntutan terhadap kehalalan obat dan alat kesehatan kini tidak lagi berhenti di meja apotek.

Ia telah bergerak jauh ke pusat detak industri farmasi, ke ruang formulasi, reaktor kimia, dan jalur pengemasan.

Di sinilah apoteker industri berdiri, menjadi garda terdepan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Memastikan bahwa setiap molekul yang diproduksi hingga setiap label yang ditempel di kemasan mencerminkan integritas, keamanan, dan nilai yang diyakini masyarakat.

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan serta Pencantuman Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan menjadi tonggak penting.

Regulasi ini mempertegas posisi strategis apoteker sebagai penjamin tidak hanya mutu dan keamanan, tetapi juga kehalalan dan transparansi bahan baku serta proses produksi.

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 dan menjadi panduan teknis bagi implementasi Cara Pembuatan yang Halal (CPyH) di seluruh lini industri.

Dari Laboratorium ke Lini Produksi, Komitmen Apoteker di Era CPyH

Dalam lanskap baru ini, apoteker tidak lagi sekadar berperan di balik formulasi atau dokumentasi mutu. Mereka kini harus memastikan komitmen halal tertanam dalam seluruh sistem manajemen industri farmasi.

Tugas ini meliputi penyusunan kebijakan halal, pembinaan personel, serta pengawasan implementasi prosedur halal di seluruh departemen produksi dan kontrol kualitas.

Lebih dari itu, apoteker menjadi figur kunci dalam menilai dan memverifikasi asal-usul bahan baku (source of origin).

Setiap bahan aktif farmasi (API), eksipien, hingga bahan tambahan minor seperti pelarut, surfaktan, dan pewarna harus memiliki kejelasan status kehalalannya. Di sinilah kemampuan ilmiah dan ketelitian apoteker diuji.

Mereka harus mampu menelusuri rantai pasok hingga ke tingkat molekul, memastikan tidak ada bahan yang bersumber dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat atau bahan turunan yang tergolong najis.

Prinsip pemisahan total antara bahan halal dan non-halal kini menjadi standar mutlak. Jalur produksi, alat, dan ruang penyimpanan harus terpisah sepenuhnya untuk mencegah kontaminasi silang.

Semua ini harus didokumentasikan secara komprehensif dan dapat diaudit kapan saja. Dengan demikian, apoteker tidak hanya menjaga kemurnian zat aktif, tetapi juga kemurnian nilai yang terkandung di dalamnya.

Transparansi Baru di Dunia Alat Kesehatan, Dari Sertifikasi hingga Label

Permenkes No. 3 Tahun 2024 juga menyoroti secara khusus alat kesehatan, yang sering kali menjadi wilayah abu-abu dalam konteks kehalalan.

Apoteker yang bekerja di sektor ini kini memikul tanggung jawab baru. Apoteker harus memberikan informasi jujur dan transparan terkait asal bahan alat kesehatan yang belum bersertifikat halal.

Jika sebuah alat kesehatan mengandung bahan yang berasal dari sumber haram, misalnya kolagen atau gelatin babi pada benang bedah atau implan tertentu, maka produk tersebut masih dapat beredar dalam kondisi darurat atau syar’i tertentu.

Namun, regulasi mewajibkan produsen untuk mencantumkan label “tidak halal” secara jelas dan dengan warna berbeda pada kemasan primer maupun sekunder.

Begitu pula jika suatu alat kesehatan menggunakan bahan yang halal namun proses produksinya belum tersertifikasi halal, maka wajib dicantumkan tulisan “proses belum halal”.

Transparansi ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab etik yang menjamin hak konsumen untuk mengetahui dan memilih secara sadar.

Dengan demikian, peran apoteker di sektor alat kesehatan meluas, dari verifikator bahan menjadi penjaga etika komunikasi publik. Mereka memastikan bahwa setiap label mencerminkan kejujuran ilmiah dan integritas moral industri bidang kesehatan.

Apoteker, Penjamin Keamanan, Mutu, dan Ketenteraman Pasien

Pada hakikatnya, peran apoteker industri kini bersifat ganda. Di satu sisi, mereka tetap memegang fungsi klasik sebagai penjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk farmasi.

Di sisi lain, mereka juga menjadi pengawal kehalalan dan ketelusuran dari bahan mentah hingga produk jadi.

Apoteker bertanggung jawab atas pelaksanaan audit internal halal, memastikan laporan komposisi bahan disampaikan secara rutin kepada BPJPH, dan memverifikasi kebenaran label halal atau non-halal yang tertera pada produk.

Di titik ini, keahlian farmasis bertemu dengan dimensi syariat dan etika publik. Produk yang dihasilkan industri bukan hanya diuji secara kimiawi, tetapi juga harus mampu memberikan ketenangan batin bagi pasien dan tenaga kesehatan yang menggunakannya.

Profesionalisme di Era Kehalalan Global

Peraturan ini membawa konsekuensi besar bagi industri, namun juga membuka peluang emas bagi profesi apoteker untuk menunjukkan nilai tambah yang unik.

Apoteker adalah satu-satunya profesi yang memiliki kompetensi kimia, farmasetika, dan regulatori secara bersamaan.

Kemampuan ini yang membuat apoteker mampu memahami bagaimana molekul terbentuk, bagaimana ia dimurnikan, dan bagaimana proses itu harus dinarasikan secara jujur pada label.

Kini, ketika dunia farmasi bergerak menuju era kehalalan global, integritas dan kompetensi apoteker menjadi fondasi yang memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap obat dan alat kesehatan tidak hanya berdiri di atas efektivitas klinis, tetapi juga pada nilai spiritual dan etika transparansi.

Apoteker di industri tidak sekadar menjaga formula, mereka juga menjaga kepercayaan publik terhadap sains dan moralitas profesi. Karena pada akhirnya, misi besar ini bermuara pada satu tujuan yang sama, menghadirkan produk yang aman, berkhasiat, bermutu, dan menenteramkan hati.***

 

Exit mobile version