Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Apa Itu Narkotika?

IMG 20250706 WA0007
banner 120x600
banner 468x60

Apa Itu Narkotika?

Pagi-pagi minum jamu
Jamu diminum sehatkan raga
Jangan sia-siakan hidupmu
Hanya karena narkotika

(A.R)

Iklan ×

Narkotika — satu kata yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Istilah ini sering dikaitkan dengan penyalahgunaan, ketergantungan, hingga tindakan kriminal. Namun, tahukah Anda bahwa narkotika juga memiliki sisi manfaat jika digunakan dengan tepat dan sesuai aturan medis?

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Sifat Narkotika: Ketagihan, Toleransi, dan Kebiasaan

Ada tiga sifat utama narkotika yang menjadikannya sangat berbahaya jika disalahgunakan:

  • Daya adiktif (ketagihan) yang sangat tinggi.
  • Daya toleransi, yaitu tubuh pemakai akan terus membutuhkan dosis yang lebih tinggi untuk merasakan efek yang sama.
  • Daya habitual (kebiasaan) yang membuat pengguna merasa tidak bisa berfungsi normal tanpa konsumsi zat tersebut.
Baca Juga  Apt. Ainun, S.Farm Berikan Sosialisasi 5 Kunci Keamanan Pangan untuk Keluarga di Gorontalo

Inilah alasan mengapa pengguna narkotika sulit untuk melepaskan diri dari cengkeramannya.

Narkotika Bisa Bermanfaat Jika Digunakan Sesuai Aturan

Perlu diketahui bahwa tidak semua penggunaan narkotika bersifat negatif. Dalam dunia medis, narkotika digunakan secara terbatas sebagai obat untuk mengatasi nyeri hebat, seperti pada pasien kanker atau pascaoperasi besar. Ada juga narkotika yang digunakan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pemakaian ini harus menggunakan resep dokter dan diawasi ketat oleh tenaga kesehatan profesional, khususnya apoteker.

Penggolongan Narkotika

Berdasarkan tingkat bahayanya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan:

  1. Narkotika Golongan I
    • Daya adiktif sangat tinggi dan paling berbahaya.
    • Tidak digunakan untuk pengobatan dan hanya boleh digunakan untuk penelitian.
    • Contoh: Heroin, Ganja, MDMA (ekstasi).
  2. Narkotika Golongan II
    • Daya adiktif kuat, dapat digunakan untuk pengobatan dan penelitian.
    • Contoh: Morfin, Petidin, Fentanyl.
  3. Narkotika Golongan III
    • Daya adiktif ringan, juga bisa digunakan untuk pengobatan dan penelitian.
    • Contoh: Kodein, Buprenorfin.
Baca Juga  PC IAI Kota Tegal dan Dosen DIII Farmasi Politeknik Harapan Bersama Gelar PKM: Inovasi Kitosan dan Edukasi P4GN

Sementara itu, berdasarkan asal dan cara pembuatannya, narkotika dibagi menjadi:

  • Narkotika alami (contoh: opium, ganja),
  • Semi-sintetis (contoh: heroin, morfin),
  • Sintetis (contoh: methadon, pethidine).

Penyalahgunaan Narkotika: Masalah Serius yang Harus Diperangi

Sayangnya, narkotika lebih sering dikenal karena penyalahgunaannya. Banyak individu menyalahgunakan narkotika sebagai pelarian dari tekanan hidup, perasaan duka, rasa ingin tahu, atau dorongan lingkungan sosial.

Penyalahgunaan narkotika bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan keluarga, merusak karier, dan mengganggu keamanan sosial. Bahkan, penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas: remaja, orang tua, pejabat, aparat, hingga pelajar bisa terjerat jika tidak mendapat edukasi dan pendampingan yang benar.

Pesan Moral: Mari Bersama Lawan Penyalahgunaan Narkotika

Sebagaimana disampaikan penulis:

“Kualitas suatu bangsa dibangun di atas kualitas sumber daya manusianya. Narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga pejabat dan aparat, polisi dan politisi, pengusaha dan penguasa, ayah dan bunda, semua lapisan masyarakat. Dalam peperangan melawan penyalahgunaan narkotika, kita harus bersatu padu, bahu membahu.”

Masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang bahaya narkotika sekaligus pemahaman bahwa zat ini hanya boleh digunakan dalam konteks medis dengan pengawasan tenaga kesehatan. Edukasi dari apoteker dan tenaga kesehatan lainnya menjadi kunci dalam membangun generasi yang sehat, sadar, dan bebas narkotika.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90