Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

(Andai) Dagusibu Menjadi Pemahaman Utuh

pexels anntarazevich 5910953
Ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60
Oleh apt. Muhtaromah, S.Si., Sp.FRS (Tim Media Nasional PD IAI Jawa Timur)

Masih ingat berita Jajaran Satreskrim Polresta Jogja membongkar jaringan produsen obat ilegal yang pabrik pembuatannya berada di Berbah, Sleman?

pexels anntarazevich 5910953
Ilustrasi

Berita yang diunggah pada tanggal 8 November 2023 itu menyebutkan bahwa pabrik di Berbah, Sleman telah memproduksi berbagai jenis obat ilegal seperti obat jantung hingga pelangsing.

Iklan ×

Ditemukan 2.900 butir obat dalam kemasan, 6 box kontainer botol kosong, 4 box kapsul kosong, 451 paket obat siap kirim.

Obat ilegal ini dipasarkan melalui marketplace.

 Pada 30 Mei 2024, Satpol PP Kota Bandung bersama kepolisian juga menyita ribuan obat ilegal.

Sebanyak 1.559 obat-obatan terlarang dan illegal ditemukan di toko dan kios.

Dua hari sebelumnya juga ditemukan 278 butir obat-obat daftar G di pertokoan di Jalan Mohamad Toha, Jalan Lengkong Besar, dan Jalan Garuda Dalam 1.

Obat ilegal adalah obat impor namun tidak terdaftar pada BPOM, serta tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Obat palsu termasuk juga di dalam golongan obat ilegal.

Obat palsu menurut KepMenKes No. 1010/2000 yaitu obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.

Sedangkan menurut WHO, yang termasuk di dalam obat palsu terbagi dalam 5 kelompok, yaitu (1) Produk obat tanpa mengandung zat aktif, (2) Produk obat dengan jumlah atau kadar kandungan zat aktif tidak sesuai, (3) Produk obat dengan kandungan zat aktif yang tidak sesuai, dan (4) Produk obat yang meniru produk obat lain dan (5) Produk obat dengan kadar zat aktif yang sama tetapi memakai label dengan nama produsen atau nama negara asal berbeda.

Baca Juga  Jangan Sembarang Mengkombinasi Obat, Hati Hati. Kenali Interaksi Yang Merugikan

Andai masyarakat memahami dengan baik tentang Dagusibu dan dampaknya terhadap kesehatan, mungkin peredaran obat ilegal menurun karena sepi peminatnya.

Apa itu Dagusibu dan apa kaitannya dengan peredaran dan penggunaan obat illegal?

Program DAGUSIBU (DApatkan, GUnakan, SImpan dan BUang obat dengan baik dan benar) mulai diluncurkan Ikatan Apoteker Indonesia pada Hari Kesehatan Nasional 2014.

Di sisi lain, dalam rangka percepatan upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran, kepedulian, dan keterampilan masyarakat mengenai penggunaan obat secara rasional, dilaksanakan program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat).

Gema Cermat merupakan wadah penggerakan penggunaan obat rasional, CBIA dan program terkait lain yang berkesinambungan dengan melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.

Gerakan ini telah dicanangkan oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 13 November 2015 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/427/2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.

Pada Juli 2020 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan menerbitkan buku pedoman pelaksanaan GeMa CerMat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) yang didalamnya memuat Dagusibu..

DApatkan

Cara mendapatkan obat dengan benar. Masyarakat bisa mendapatkan obat dengan benar di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi sesuai peraturan perundang-undangan (apotek, puskesmas, klinik,instalasi farmasi rumah sakit, toko obat).

Fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi akan menjamin mutu dan kualitas obat.

Namun, ketika masyarakat membeli obat di marketplace, maka tidak ada jaminan mutu terhadap obat.

Sangat dimungkinkan obat yang dijual adalah obat kadaluarsa yang dikemas ulang, atau obat palsu. Tentu saja dampaknya akan merugikan kesehatan.

GUnakan

Cara menggunakan obat dengan benar yaitu bagaimana cara penggunaan obat yang benar melalui metode Tanya 5 O.

Baca Juga  Kolaborasi Keren Nakes-Named, Pesan ‘Tanya Obat Tanya Apoteker’ Menggaung di HUT IDI di Rejang Lebong

Tanya 5 O yaitu 5 (lima) hal yang minimal harus diketahui terkait dengan obat: Obat ini apa nama dan kandungannya? Obat ini apa indikasi atau khasiatnya? Obat ini berapa dosisnya? Obat ini bagaimana cara menggunakannya? Obat ini apa efek sampingnya?

Lima hal tersebut dapat ditanyakan kepada Apoteker atau tenaga kesehatan lainnya.

Tanya 5 O yang dipraktikkan masyarakat merupakan indikator keberhasilan pemberdayaan GeMa CerMat.

SImpan

Cara menyimpan obat dengan benar adalah hal lain yang harus diperhatikan, meliputi bentuk fisik obat, suhu dan tempat penyimpanan obat, dan masa penggunaan obat.

Informasi penyimpanan obat dapat dibaca pada label atau kemasan obat.

Penyimpanan obat yang benar akan menjaga mutu dan stabilitas obat agar tetap aman dan berkhasiat.

BUang

Cara membuang obat dengan benar yaitu pemahaman tentang obat rusak dan cara membuang atau memusnahkan obat yang rusak.

Pemusnahan obat yang tidak terpakai karena kedaluarsa, rusak ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar dapat melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat atau perbekalan.

Cara membuang obat bentuk tablet, puyer, pil, salep, dan krim:

  1. Keluarkan obat dari kemasan aslinya.;
  2. Hancurkan obat; Obat yang sudah hancur dicampur dengan air, ampas kopi, atau tanah;
  3. Campuran tersebut disimpan dalam wadah yang bisa ditutup agar tidak bocor atau tumpah;
  4. Buang ke tempah sampah.

Cara membuang sirup dan cairan obat luar:

  1. Jika terdapat endapan di dalam botol, tambahkan air dan kocok sampai larut;
  2. Tuang obat langsung ke dalam saluran pembuangan air atau ke dalam plastik;
  3. Tambahkan ampas kopi atau tanah ke dalam plastik;
  4. Tutup plastik dengan rapat;
  5. Buang plastik ke tempat sampah.
Baca Juga  Apoteker Bersinergi Mewujudkan Kesehatan Global: Gema Cermat Menjangkau Pelosok Negeri

Cara membuang wadah atau kemasan obat:

  1. Hilangkan semua informasi pribadi dari wadah atau kemasan obat untuk melindungi data pribadi;
  2. Sobek atau hilangkan semua label pada wadah atau kemasan obat;
  3. Rusak botol atau wadah obat dengan cara digunting atau dipecah, buang di tempat sampah;
  4. Wadah berupa dus atau tube digunting lebih dulu lalu dibuang ke tempat sampah.

Obat yang butuh perhatian khusus:

  1. Antibiotik
    Sisa antibiotik yang dibuang langsung ke saluran air atau ditimbun di tanah akan menyebabkan lingkungan terpapar antibiotik sehingga mencemari air dan tanaman. Cara membuang obat antibiotik sama dengan cara pembuangan obat di rumah tangga untuk menghindari efek buruknya.
  2. Inhaler atau Aerosol
    Wadah inhaler tidak boleh dilubangi, digepengkan, atau dibakar karena bisa meledak. Pastikan wadahnya sudah kosong dan langsung dibuang ke tempat sampah. Bila isi inhaler masih tersisa tetapi sudah kedaluwarsa, sebaiknya dikembalikan ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit agar bisa dibuang dengan aman.

Sepuluh tahun lebih Dagusibu menjadi program yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan menurunkan pengunaan dan peredaran obat ilegal.

Apoteker sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai bagian dari organisasi profesi memiliki peran penting untuk terus menggaungkan program Dagusibu.

Poin DA (DApatkan) dan BU (Buang) menjadi poin penting untuk memutus mata rantai peredaran obat illegal.

Dengan memahami dengan utuh Dagusibu, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari peredaran dan penggunaan obat illegal.

Semoga di usia 69 ini, Ikatan Apoteker Indonesia semakin mampu berdiri tegak, dan menguatkan langkah dan maju bersama untuk memutus mata rantai peredaran dan penggunaan obat illegal.***

 

Editor : apt Dra Tresnawati

 

 

 

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90