Samarinda, IAINews – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Bidang Jaminan Halal, bekerja sama dengan Pusat Halal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Batch 4. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada 24-25 Mei 2025 ini diikuti antusias oleh sekitar 261 apoteker dari seluruh penjuru Indonesia.
Urgensi Sertifikasi Halal dan Peran Strategis Apoteker
Pelatihan ini digelar sebagai respons proaktif terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk obat-obatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Meskipun produk umum ditargetkan wajib bersertifikat halal pada 2024, ketentuan untuk obat-obatan akan diberlakukan secara bertahap hingga tahun 2036. Regulasi pendukung lainnya mencakup PP No. 31 Tahun 2019, PP No. 39 Tahun 2021, Perpres No. 83 Tahun 2015, serta berbagai peraturan menteri agama.
Ketua Umum PP IAI, Noffendri, dalam sambutannya menekankan peran krusial apoteker dalam mendukung program pemerintah terkait sertifikasi halal. “IAI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab penuh terhadap produk obat, makanan, minuman, kosmetik, dan alat kesehatan. Kami berkomitmen mendorong apoteker di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam proses sertifikasi halal ini,” tegasnya.
Fokus Pelatihan pada Mekanisme Self-Declare untuk UMK
Saat ini, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama: Self-Declare yang ditujukan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta mekanisme reguler untuk perusahaan skala menengah dan besar. PP IAI memfokuskan pelatihan ini pada penyiapan pendamping produk halal dari kalangan apoteker, khususnya untuk mendukung mekanisme Self-Declare bagi UMK.
Materi Komprehensif dari Pakar Jaminan Produk Halal
Dr. apt. Abdul Rahem, M.Kes, Wakil Ketua PP IAI Bidang Jaminan Halal yang juga pengurus Pusat Halal Unair, menjadi pemateri utama pada hari pertama. Beliau menyampaikan dua topik fundamental, yakni kebijakan umum dan regulasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta syariat Islam terkait jaminan halal.
Materi dilanjutkan oleh apt. Drs. Elvy Effendie, M.Si, yang membahas secara mendalam mengenai Sistem Jaminan Produk Halal dan Proses Produksi Halal untuk UMK. Peserta juga mendapatkan pencerahan dari apt. Drs. Rahmat Santoso, M.Si., MH.Kes, mengenai kriteria bahan halal dalam suatu produk.
Hari pertama pelatihan ditutup dengan pemberian tugas mandiri kepada peserta, yaitu membuat alur identifikasi titik kritis kehalalan pada proses produksi keripik singkong, sebagai latihan praktis.
Peran Apoteker sebagai Pendamping Profesional dan Aspek Teknis
Memasuki hari kedua, apt. Atu Kurnia, M.Farm, memaparkan secara detail mengenai peran apoteker sebagai pendamping profesional dalam mewujudkan produk halal, menekankan pentingnya pendampingan yang kompeten dalam proses sertifikasi.
Selanjutnya, Adistiar Prayogo, SE, MM, membahas aspek teknis pendampingan, meliputi verifikasi, validasi, digitalisasi, dan dokumentasi data. Materi ini memberikan panduan praktis bagi apoteker dalam menjalankan tugas pendampingan PPH.
Evaluasi, Apresiasi, dan Komitmen Berkelanjutan
Pelatihan ini diakhiri dengan sesi post-test untuk mengukur pemahaman dan penyerapan materi oleh peserta. Dr. apt. Abdul Rahem, M.Kes, dalam sambutan penutupnya, menyampaikan apresiasi atas antusiasme tinggi para peserta dan berharap pelatihan ini dapat signifikan meningkatkan kompetensi apoteker dalam mendukung program sertifikasi halal nasional.
Dengan adanya pelatihan ini, PP IAI menunjukkan komitmennya untuk memperkuat peran apoteker dalam memastikan produk halal sesuai regulasi yang berlaku. Kerja sama strategis dengan Pusat Halal Unair juga diharapkan dapat memperluas jaringan pengetahuan dan akselerasi implementasi sistem jaminan halal di Indonesia.
Peserta yang berhasil lolos post-test akan mendapatkan sertifikat sebagai Pendamping Proses Produk Halal, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses sertifikasi di lapangan. PP IAI juga berencana untuk mengadakan pelatihan serupa di masa mendatang guna menjangkau lebih banyak apoteker.
Implementasi sertifikasi halal merupakan langkah krusial dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk bagi masyarakat. Melalui pelatihan ini, IAI turut berkontribusi aktif dalam mewujudkan ekosistem halal yang terpercaya dan berkelanjutan di Indonesia.