MAMUJU, IAINews – PP IAI bekerjasama dengan PD IAI Sulawesi Barat menggelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal bagi Apoteker di Indonesia Batch 4 secara online, pada Sabtu-Minggu, 24 – 25 Mei 2025.
Diikuti oleh 227 apoteker dari seluruh Indonesia, pelatihan ini dilaksanakan sebagai sebuah Upaya menangkap peluang bagi apoteker untuk menjadi petugas pendamping halal.
Sejak wajib halal bagi pelaku usaha diberlakukan oleh MUI mulai 17 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Mamuju mengaku kewalahan.
BPJPH menerima banyak pengajuan sertifikat halal dari UMKM, sementara tenaga pendamping sertifikat halal di propinsi Sulawesi Barat masih sangat terbatas.
‘’Peluang itu yang saya tangkap. Apoteker di Sulawesi Barat bisa menjadi pendamping sertifikasi halal dan menjadi amal jariyah dengan memperjuangkan produk halalan thayyiban. Ini dalam rangka meningkatkan kualitas produk halal di Indonesia,’’ ungkap Apt. Aminuddin, S.Si, Ketua PD IAI Sulawesi Barat.
Pelatihan ini sekaligus sertifikasi pendamping PPH, dimana dalam pelaksanaanya peserta wajib mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir.
Peserta mengerjakan tugas yang diberikan oleh instruktur, jika lulus maka akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Kemudian proses penerbitan nomor registrasi pendamping oleh BPJPH.
Pelatihan ini diikuti oleh apoteker yang ingin menjadi pendamping sertifikat halal untuk UMKM. Tujuan Pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada apoteker tentang cara menghasilkan produk yang memenuhi standar halal, selain itu pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan pelaku UMKM dalam memproduksi produk halal yang berkualitas.
Pelatihan ini dibuka oleh Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, SSi, yang menekankan akan pentingnya peran apoteker pendamping produk halal.
”Kita akan menjadi pejuang halal yang akan memastikan produk- produk UMKM yang beredar aman dan halal sampai di konsumen, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen,” ungkap apt Noffendri Roestam.
Pada pelatihan ini para apoteker dibekali pengetahuan tentang Kebijakan Umum dan Regulasi Sistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di Indonesia.
Beberapa kebijakan seperti yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH).
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan dasar hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
Berdasarkan undang-undang ini, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, yang mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, produk kimia, serta produk biologi dan rekayasa genetik.
Undang-undang ini juga menetapkan pembentukan BPJPH sebagai lembaga yang berwenang untuk mengelola sertifikasi halal, yang mencakup pendaftaran, pemeriksaan, hingga pengawasan produk halal.
Selain itu peserta disuguhkan juga pengetahuan Bahan Halal dalam Bingkai Produk Halal oleh apt. Drs. Rahmat Santoso, M,Si, MH.Kes.
“Analisis produk pangan halal melibatkan penilaian terhadap bahan baku, proses produksi, dan kondisi produk akhir untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal,’’ ungkap apt Rahmat Santoso.
‘’Kesimpulan dari analisis ini dapat mencakup beberapa aspek penting yaitu kesesuaian bahan baku, proses produksi, labelisasi dan sertifikasi. keamanan pangan melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi keamanan makanan, seperti produksi, pengolahan, distribusi, dan konsumsi,” tutur apt Rahmat Santoso.
Pada kesempatan ini peserta diberikan tugas individu untuk membuat Analisis Titik Kritis terkait bahan yang digunakan serta proses produksi keripik singkong, tugas ini dikumpulkan sebagai bahan penilaian untuk memperoleh sertifikat pendamping produk halal (PPH).
Apt. Atu Kurnia, M.Farm turut andil dalam memberikan materi Peran Apoteker dalam Mendukung Mewujudkan Produk Halal.
“Apoteker memiliki peran penting dalam mendukung mewujudkan produk halal, terutama dalam industri farmasi,’’ ungkap apt Atu Kurnia.
‘’Mereka dapat membantu memastikan bahwa obat-obatan dan produk kesehatan lainnya memenuhi standar halal, mulai dari bahan baku hingga proses produksi,’’ apt Atu Kurnia.
‘’Ini kesempatan bagi apoteker menjadi pejuang halal, sehingga Masyarakat memperoleh produk yang aman dan Halal” tutur apt. Atu Kurnia.
Pada pelatihan ini peserta diberikan materi tentang Sistem Jaminan Produk Halal dan proses Produksi Halal pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh apt. Drs. Elvy Effendie, M.Si.
“Sistem jaminan produk halal (SJPH) dan proses produksi halal (PPH) sangat penting bagi UMK untuk memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan dan bersertifikat halal,’’ papar apt Elvy Effendie.
‘’Sertifikasi halal ini wajib untuk produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk UMK, dan prosesnya dapat dilakukan melalui metode self declare,” lanjut apt Elvy Effendie.
“Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada UMK adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan. SJPH mencakup berbagai aspek, termasuk: Bahan, Proses Produksi, produk, sumber daya, prosedur” lanjut apt. Elvy Effendie menjelaskan.
“Proses Produk Halal (PPH) pada UMK adalah rangkaian kegiatan yang menjamin kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian dan penjualan produk. PPH mencakup: Penyelia Halal, penyusunan manual SPJPH, pendampingan dan sertifikasi. Nah disinilah peran rekan sejawat jika lulus dalam pelatihan ini adalah sebagai pendamping UMK untuk memperoleh sertifikat halal,” ungkap apt. Elvy Effendie.
Pada kesempatan ini Dr. apt. Abdul Rahem, M.Kes memberikan materi tentang Syariat Islam tentang Jaminan Produk Halal.
“Jaminan produk halal dalam syariat Islam mengatur segala aspek produksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk. Produk harus memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam dan dibuktikan dengan sertifikat halal,’’ ungkap apt Abdul Rahem.
“Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Islam memberikan aturan terkait konsumsi produk, dalam salah satu perintah-Nya yakni dengan mengonsumsi produk halal dan thoyyib. Sebagaimana dalam Al Qur’an Surah Al Baqarah [2]:168,” tegas Dr. Abdul Rahem.
Diakhir pelatihan peserta mendapatkan materi dan praktek Teknis dan Penatausahaan Pendampingan PPH Verifikasi, Validasi, Digitalisasi dan Dokumentasi data oleh Aditsyar Prayoga, SE., MM. peserta diajarkan dan dipraktekkan secara langsung bagaimana mengaplikasikan dokumen- dokumen dalam aplikasi SIHALAL dalam mendampingi UMK memperoleh seritifikat halal.
Pelatihan apoteker pendamping halal UMKM ini diharapkan dapat menjadi Langkah awal untuk meningkatkan kualitas produk di Indonesia dan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya produk halal yang berkualitas.
Apoteker yang telah dilatih dan bersertifikat diharapkan dapat menjadi pendamping yang efektif bagi UMKM dalam proses sertifikasi halal.
Diharapkan pelatihan ini dapat berjenjang sehingga para apoteker setelah menjadi pendamping dapat menjadi penyelia bahkan auditor produk halal.
Di akhir acara panitia mengajak sejawat apoteker untuk memeriahkan perhelatan tahunan IAI dengan ikut serta pada Rakernas & PIT Ikatan Apoteker Indonesia 27 – 30 Agustus Makassar, Sulawesi Selatan.***