JAKARTA, IAINews – Mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki ijin edar, BPOM menarik peredaran kosmetik merek Tabita dan Tabita Glos terutama dari penjualan melalui media online.
Perintah penarikan tersebut dilakukaan menindaklanjuti temuan kembali BPOM atas peredaran dan promosi kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW terutama di media online.
Kepala BPOM dengan tegas perintahkan pemberantasan peredaran kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW di seluruh platform penjualan/media online.

“Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali,” tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM di Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain ilegal, kedua kosmetik ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
BPOM sebelumnya telah mengumumkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW karena berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM, TABITA mengandung merkuri dan hidrokinon.
Informasi pelarangan TABITA telah dimuat dalam Public Warning Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya pada tahun 2013 dan 2023.

Sebanyak 7 produk dengan merek TABITA dan TABITA GLOW ilegal dan mengandung bahan berbahaya/dilarang telah ditarik/dilarang beredar di Indonesia.
Salah satu produk ini mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya sementara sisanya tidak mencantumkan asal produsen.
Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW berupa daily cream, night cream, dan skincare lotion.
Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Taruna ikrar mengungkapkan, “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek TABITA dan TABITA GLOW.
‘’BPOM juga telah meminta idEA untuk melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi,’’ lanjut Taruna Ikrar.
‘’Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan/takedown tautan yang menjual produk tersebut di berbagai platform penjualan online.
Selain itu, BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut.
Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
‘’Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa),’’ pesan Taruna Ikrar.
‘’Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa,’’ tandas Taruna Ikrar.***