LULUSAN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi memiliki peran penting dalam dunia kesehatan, terutama dalam pelayanan kefarmasian di apotek, industri farmasi, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat perubahan dalam definisi tenaga kefarmasian yang dapat memengaruhi prospek karir mereka.
Artikel ini akan mengulas perubahan tersebut serta dampaknya bagi lulusan SMK Farmasi.
Tenaga Kefarmasian dalam UU No. 17 Tahun 2023
Salah satu perubahan penting dalam UU No. 17 Tahun 2023 terdapat dalam Pasal 199, yang menyebutkan bahwa tenaga kefarmasian terdiri dari:
- Tenaga vokasi farmasi
- Apoteker
- Apoteker spesialis
Dengan adanya kategori tenaga vokasi farmasi, lulusan SMK Farmasi tetap memiliki peluang untuk diakui dalam dunia kerja.
Kendati begitu, regulasi lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah mereka bisa langsung bekerja atau harus menempuh pendidikan tambahan.
Dampak UU No. 17 Tahun 2023 terhadap Lulusan SMK Farmasi
Berikut beberapa dampak yang mungkin dihadapi oleh lulusan SMK Farmasi akibat perubahan regulasi ini:
- Peluang Kerja yang Semakin Selektif
Meski tenaga vokasi farmasi sudah disebut dalam UU, peraturan turunannya perlu memastikan bagaimana lulusan SMK Farmasi dapat berkontribusi.
Jika syarat minimal untuk tenaga vokasi farmasi adalah D3, maka lulusan SMK harus melanjutkan pendidikan agar tetap kompetitif di pasar kerja.
- Persaingan yang Meningkat
Dengan meningkatnya standar tenaga kefarmasian, lulusan SMK Farmasi harus bersaing dengan lulusan D3 dan S1 untuk mendapatkan pekerjaan.
Hal ini dapat memperkecil peluang kerja di bidang yang sebelumnya lebih terbuka bagi mereka.
- Perlunya Pendidikan Lanjutan dan Sertifikasi
Untuk tetap relevan dalam dunia kerja, lulusan SMK Farmasi bisa mempertimbangkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang diakui oleh pemerintah agar keterampilan mereka tetap sesuai dengan kebutuhan industri.
Tantangan dan Peluang bagi Lulusan SMK Farmasi
Meskipun ada tantangan akibat perubahan regulasi, masih ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh lulusan SMK Farmasi:
- Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Tambahan
Lulusan SMK Farmasi dapat meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti sertifikasi atau pelatihan yang diakui. Ini akan membantu mereka tetap kompetitif di industri farmasi.
- Peluang di Industri Farmasi
Selain di apotek, lulusan SMK Farmasi masih memiliki peluang bekerja di industri farmasi, seperti produksi obat, kosmetik, dan alat kesehatan.
Banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga teknis dengan keterampilan laboratorium dan produksi.
- Peran dalam Distribusi dan Logistik Farmasi
Lulusan SMK Farmasi juga bisa berkarier di bidang distribusi dan logistik farmasi, seperti di perusahaan distributor obat dan alat kesehatan.
Pekerjaan ini tetap berkaitan dengan dunia kefarmasian meski tidak termasuk dalam praktik klinis.
Kesimpulan dan Rekomendasi
UU No. 17 Tahun 2023 membawa perubahan dalam definisi tenaga kefarmasian yang berdampak pada lulusan SMK Farmasi.
Dengan adanya pengakuan tenaga vokasi farmasi dalam Pasal 199, peluang bagi lulusan SMK tetap ada, tetapi regulasi lebih lanjut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan mereka.
Untuk memastikan masa depan karir yang lebih baik, lulusan SMK Farmasi sebaiknya mempertimbangkan strategi berikut:
- Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi (D3 Farmasi)
- Mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang diakui
- Mencari peluang di industri farmasi dan distribusi obat
Dengan adanya perubahan regulasi ini, pihak sekolah, industri, dan pemerintah perlu bekerja sama untuk menciptakan solusi yang memungkinkan lulusan SMK Farmasi tetap memiliki prospek kerja yang baik di masa depan.***