Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Berkenalan Lebih Dekat dengan Apoteker

DBD Jaksel 1
Edukasi kepada masyarakat salah satu tugas penting apoteker dalam memberantas DBD di Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

“Tak kenal maka tak sayang” (Pepatah)

PERKENALKAN saya apoteker, profesi yang tidak bimsalabim langsung ada tetapi harus ditempuh dengan pendidikan selama 4 tahun di jenjang strata 1 dan selama 1 tahun di jenjang profesi apoteker.

Iklan ×

Kurang lebih 5 tahun waktu yang dilalui untuk menjadi seorang apoteker. Ketika lulus sarjana harus melanjutkan kembali 1 tahun untuk pendidikan profesi apoteker.

Secara ringkasnya, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai apoteker.

DBD Jaksel 1
Edukasi kepada masyarakat salah satu tugas penting apoteker dalam memberantas DBD di Indonesia

Sebelum disumpah calon apoteker wajib melalui ‘ujian nasional’ yang bisa disebut uji kompetensi mahasiswa program profesi apoteker Indonesia (UKMPPAI), dulu disebut ujian kompetensi apoteker Indonesia (UKAI).

UKMPPAI dilakukan serentak se Indonesia sebagai bukti bahwa apoteker memang memiliki kompetensi di bidang kefarmasian dan sebagai pertangungjawaban diri terhadap amanah yang akan diemban saat menjadi seorang apoteker.

Baca Juga  Gerakan Apoteker Menanam Pohon Kayu Putih: Langkah Hijau HISFARIN PD IAI Sul-Sel untuk Lingkungan Berkelanjutan

Setelah lulus UKMPPAI, calon apoteker akan mendapatkan sertifikat kompetensi.

Selanjutnya diadakan sumpah apoteker dan akan mendapatkan surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan syarat memiliki sertifikat kompetensi.

Saat hendak berpraktik pun, apoteker akan mengurus surat izin praktik apoteker (SIPA) untuk setiap tempat pelayanan kefarmasian dengan syarat memiliki STRA.

Jika apoteker mendirikan apotek maka dia akan mengurus surat izin apotek (SIA) dengan syarat memiliki SIPA.

Dilihat sekilas semua dokumen yang ada saling berkaitan antar satu dengan yang lainnya.

Di dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa  tenaga kesehatan salah satunya adalah tenaga kefarmasian yang di dalamnya terdiri dari tenaga vokasi farmasi (dahulu lebih dikenal dengan istilah tenaga teknis kefarmasian/TTK), apoteker, dan apoteker spesialis.

Sesuai dengan namanya, apoteker berpraktik di apotek, baik apotek swasta, rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Baca Juga  BADAN POM SELENGGARAKAN FGD BERTEMA PENCEGAHAN PELANGGARAN PEREDARAN KRIM WAJAH RACIKAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN

Ada juga apoteker yang berpraktik tetapi tidak langsung pada pelayanan ke pasien yakni apoteker di industri farmasi baik obat, kosmetik ataupun makanan dan minuman.

Ada juga apoteker yang berpraktek di pedagang besar farmasi (PBF), apoteker di lembaga penelitian, apoteker di institusi pendidikan, dan apoteker di pemerintahan.

Biasanya apoteker yang berpraktik di pelayanan akan dibantu oleh tenaga vokasi farmasi yang merupakan lulusan diploma III farmasi.

Apoteker dan tenaga vokasi farmasi akan bekerja sama dalam memberikan pelayanan kefarmasian terbaik untuk pasien.

Masyarakat umum melihat apoteker hanya melayani obat di apotek. Padahal cakupan bidang farmasi tidak hanya sebatas hanya itu.

Selain melayani obat di apotek, apoteker juga bertugas memberikan konsultasi obat kepada pasien.

Baca Juga  Apoteker Cilik Ikut Meriahkan Pawai Anak- anak TK Rayakan HUT RI ke-79 di Polewali Mandar

Tugas lain apoteker adalah melakukan pengelolaan obat di rumah sakit; memastikan pengobatan pasien sesuai dan memberikan edukasi kesehatan terutama bidang pengobatan dengan berbagai metode

Disamping tugas-tugas tersebut apoteker juga harus memastikan pasien paham cara penggunaan obat; terlibat dalam penelitian, pengembangan, produksi, dan pemasaran obat-obatan.

Apoteker juga berkontribusi dalam regulasi obat, pengawasan distribusi, dan kebijakan kesehatan; pengajaran di institusi pendidikan, dan melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu kefarmasian.

Apoteker merupakan tenaga kesehatan profesional yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu kefarmasian.

Peran utama apoteker meliputi memastikan bahwa obat yang digunakan pasien aman, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Apoteker juga bertindak sebagai penghubung antara dokter, pasien, dan sistem layanan kesehatan lainnya.

Sudah mengenal lebih dekatkah dengan apoteker?***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90