Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Tren Penyalahgunaan Ketamin Meningkat, BPOM Perketat Pengawasan

Ka BPOM Media briefing Ketamin
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Adanya tren peningkatan penyalahgunaan ketamin, mendorong BPOM memperketat pengawasan peredaran obat  anestesi tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia.

Iklan ×

Hal tersebut dipaparkan dalam Media Briefing “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” pada Jumat, 6 Desember 2024

Ka BPOM Media briefing Ketamin

Data ini merupakan hasil pengawasan proaktif BPOM melalui intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin yang dilakukan sepanjang Tahun 2024.

“BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,’’ ungkap Taruna Ikrar.

‘’Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat,’’ lanjut Taruna Ikrar.

‘’Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter,” papar Taruna Ikrar.

Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin di tahun 2024 ini dilakukan langsung terhadap fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian.

Perhatian utama BPOM karena terjadinya peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022—2023.

Baca Juga  SIARAN LANGSUNG PUNCAK PERINGATAN WPD 2022

Kepala BPOM juga menyoroti maraknya informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi llegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin.

Kemudian adanya peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat dasar dilakukannya intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.

Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2023 sebesar 235 ribu vial meningkat 75% dibandingkan tahun 2002  menjadi 134 ribu vial.

Tahun 2024 angka itu melonjak menjadi 440 ribu vial meningkat sebanyak  87% dibandingkan tahun 2023.

Dari data peredaran tersebut, diketahui adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial.

Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 246% dibandingkan tahun 2023 yang hanya sejumlah 44 ribu vial.

Taruna menjelaskan lebih lanjut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM ditemukan banyak ketamin injeksi yang diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian terutama apotek di beberapa provinsi.

Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan karena apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Baca Juga  Komentar Positif dari IAI Soal Apotek Desa Gagasan Presiden Prabowo, Siap Dukung Hingga Sukses

Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di 7 provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin.

Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022—2024, BPOM telah memetakan profil peredaran ketamin injeksi.

Dari data tersebut Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial).

Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu—100 ribu vial).

Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.

Ketamin merupakan obat anestesi umum yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesi dan analgesik kuat.

Ketamin dalam dunia kesehatan biasa digunakan sebagai anestesi dalam prosedur bedah dan diagnostik.

Ketamin banyak disalahgunakan untuk memberikan efek “rekreasional” dari efek samping euforia (rasa nyaman dan gembira yang berlebihan) karena dosis penggunaan yang tidak tepat.

Baca Juga  Pemerintah Berhasil Menurunkan Harga Obat Melalui Program JKN

Karena tingginya penyalahgunaan ketamin dan dampak buruk yang ditimbulkan, BPOM memperketat pengawasan peredaran ketamin dengan menggolongkannya ke dalam daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT).

BPOM juga mendorong Kementerian Kesehatan RI untuk menggolongkan ketamin ke dalam kelompok psikotropika, agar pengawasan dapat dilakukan lebih ketat lagi.

Selain ketamin yang diedarkan melalui sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian, Taruna Ikrar juga menyebutkan adanya ketamin yang diedarkan secara ilegal.

‘’Berdasarkan data dari Mabes Polri, peredaran ketamin ilegal jauh lebih besar lagi,’’ kata Taruna Ikrar.

Pada tahun 2020, Mabes Polri mencatat adanya peredaran ketamin ilegal sebanyak 8.198 gr, turun menjadi 7.600 gr di tahun 2021.

Namun di tahun 2022, jumlah peredaran ketamin ilegal melonjak menjadi 24.700 gr.

Sejauh ini ketamin telah digunakan dan membahayakan jiwa 337.433 orang.

‘’Coba bayangkan, 24.700 gr itu sangat besar volumenya. Ini memberikan dampak sosial yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Itu yang harus kita sadari dan kita cegah bersama,’’ tegas Taruna Ikrar.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90