Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Kualifikasi Pelanggan Menjadi Sorotan dalam Penerapan CDOB, GP Farmasi dan Hisfardis Dialog dengan BBPOM di Bandar Lampung

image1 30
banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, IAINews – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H., beserta jajarannya, menerima audiensi dari Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi dan Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis) di Bukit Randu Resto pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk talkshow yang dihadiri oleh 67 peserta, terdiri dari Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dan Kepala Cabang (Kacab) Pedagang Besar Farmasi (PBF) se-Provinsi Lampung.

Iklan ×

Panitia pelaksana talkshow ini merupakan apoteker yang sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab PBF dan telah beralih ke sarana lainnya. Hal ini diharapkan dapat memfokuskan perhatian peserta APJ dan Kacab terhadap pembahasan materi dan diskusi.

Ketua GP Farmasi, Endeng Kusuma Wijaya, menyampaikan bahwa “talkshow ini bertujuan untuk menyelaraskan antara aturan CDOB yang berlaku dan penerapannya di lapangan mengenai kualifikasi pelanggan.”

“Belum adanya standar jumlah batas kewajaran pemesanan obat oleh sarana dalam hal kualifikasi pelanggan membuat PBF kebingungan dalam menerapkan aturan tersebut,” lanjut Endeng yang merupakan salah satu pemilik perusahaan PBF di Bandar Lampung.

image2 25

Acara audiensi berlangsung khidmat dan dipandu oleh Master of Ceremony, apt. Fifi Nur Adji F., S.Farm., yang sebelumnya menjabat sebagai APJ PBF dan kini menjadi apoteker di sarana pelayanan kefarmasian.

Baca Juga  TOT Kaderisasi PP IAI: Tingkatkan Kapabilitas dan Kepemimpinan Apoteker Indonesia

Sesi talkshow semakin menarik dengan moderasi oleh apt. Dwi Ismayati, M.Clin.Pharm, yang memiliki latar belakang APJ PBF di Lampung tahun 2018 – 2020. Moderator berhasil menciptakan suasana interaktif dan informatif, sehingga peserta dapat dengan mudah menyerap informasi yang disampaikan.

Dalam pemaparan materi, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H., mengangkat isu tentang peredaran obat melalui jalur tidak resmi/ilegal, yang perlu direduksi dengan berbagai strategi dari hulu ke hilir. Salah satu langkah pencegahan adalah melalui perketatan kualifikasi pelanggan oleh PBF, dengan acuan pedoman CDOB.

Audiensi ini juga dihadiri oleh 8 perwakilan BBPOM di Bandar Lampung, antara lain Drs. Masruroh, Apt., Drs. Zamroni, Apt., Firdaus Umar, S.Si., Apt., Ummi Rukoyah, M.Si., Apt., Dony Kusuma Wardhana, S.Farm., M.Si., Novia Hestiningrum, S.Farm., Apt., M.BA., dr. Rahmaniah, M.Biomed., dan Yulia Rahmawati, S.Si., Apt., M.H.

“Kualifikasi pelanggan tidak hanya terbatas pada memastikan legalitas dokumen perizinan dengan membandingkan keabsahan dokumen sarana dengan informasi di situs resmi pemerintah serta masa berlakunya, tetapi juga terkait batas kewajaran jumlah penjualan obat ke sarana,” jelas Ani.

Beliau menambahkan, “Audit kepada pelanggan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggan memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk penyimpanan obat dan/atau bahan obat, dalam rangka menjamin mutu dan kualitas produk yang dikelola/disalurkan.”

Baca Juga  Paska Pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law, IAI Lakukan Pelayanan Anggota Seperti Biasa

Menurut Ani, analisis jumlah kebutuhan obat dalam pelayanan kefarmasian di sarana pelanggan juga sangat diperlukan. Ini untuk mengetahui rasionalitas jumlah obat yang dipesan dibandingkan dengan kebutuhan obat untuk pasien, guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan, termasuk penjualan obat secara bebas.

“Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan jumlah batas kewajaran penjualan obat kepada sarana. PBF perlu menilai apotek yang membeli obat dalam jumlah sangat banyak, serta melakukan pembelian jenis sediaan injeksi atau infus, namun apotek tersebut terbilang sepi dan tidak ada praktik dokter atau fasilitas kesehatan di sekitar apotek. Ini berpotensi membuat apotek tersebut berisiko melakukan penyaluran obat, yang seharusnya apotek adalah sarana pelayanan, bukan sarana distribusi,” papar Ani.

“Contoh lainnya, PBF dapat menilai sarana puskesmas yang melakukan pengadaan jumlah besar jenis obat yang seharusnya dilakukan pelayanan melalui e-katalog,” tambahnya.

Fasilitas distribusi juga perlu memastikan kebenaran penyaluran melalui mekanisme pembayaran oleh pemesan. Mereka harus memantau setiap transaksi pelanggan dan melakukan penyelidikan jika ditemukan penyimpangan pola transaksi obat dan/atau bahan obat yang berisiko terhadap penyalahgunaan, serta memastikan kewajiban pelayanan distribusi obat dan/atau bahan obat kepada masyarakat terpenuhi.

Baca Juga  Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tentang GGAPA dan Obat Sirup

Penerapan kualifikasi pelanggan seringkali dihadapkan pada beberapa kendala, salah satunya kriteria kualifikasi yang kompleks terkait batas kewajaran jumlah pesanan pelanggan, terutama untuk produk atau jasa yang memiliki risiko tinggi. APJ dan Kacab PBF harus menilai batas kewajaran suatu sarana dalam pemesanan obat.

Jika dinilai tidak wajar, perlu ada pembatasan penyaluran distribusi obat oleh PBF. Di sisi lain, PBF memiliki target pencapaian untuk menutupi biaya operasional perusahaan.

Namun, beberapa pelanggan merasa terganggu dan keberatan dengan proses kualifikasi yang dianggap terlalu rumit atau memakan waktu, yang sangat berpengaruh terhadap penurunan omzet PBF. Belum adanya standar kualifikasi yang jelas dan seragam dalam penilaian batas wajar jumlah distribusi obat juga menyebabkan perbedaan dalam penerapannya.

Ketua panitia kegiatan ini, Wisnu, menyampaikan harapan besar terhadap audiensi ini. “Kami berharap, dengan adanya audiensi ini, kita bisa menyelaraskan kriteria kualifikasi pelanggan yang kompleks terkait batas kewajaran distribusi obat kepada pelanggan, serta menemukan solusi.

Selain itu, kami sangat berharap BBPOM dapat melakukan sosialisasi kepada pelanggan/sarana tentang kualifikasi pelanggan dan batas kewajaran ini, agar dapat dipahami dan meminimalisir keluhan dari pelanggan.”

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90