
Jakarta, IAINews – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah merilis penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family, Bandung, dan merek Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Penjelasan ini merespons kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan pangan, terutama setelah beredarnya informasi mengenai potensi penggunaan bahan tambahan yang tidak diizinkan.

Hasil Pengujian Produk Roti Aoka
Pada tanggal 28 Juni 2024, BPOM melakukan pengambilan sampel produk roti Aoka dari peredaran untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, produk roti Aoka dinyatakan tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil inspeksi yang dilakukan di sarana produksi roti Aoka pada tanggal 1 Juli 2024, yang menunjukkan bahwa tidak ditemukan natrium dehidroasetat di lokasi produksi.
Inspeksi tersebut memastikan bahwa proses produksi roti Aoka mengikuti standar yang ditetapkan dan bebas dari bahan tambahan yang tidak diizinkan.
Temuan pada Produk Roti Okko
Berbeda dengan hasil pengujian pada produk roti Aoka, BPOM menemukan masalah serius pada produk roti Okko. Pada tanggal 2 Juli 2024, BPOM melakukan inspeksi di sarana produksi roti Okko dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Akibat dari pelanggaran ini, BPOM segera melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pengambilan sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran untuk diuji di laboratorium.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel roti Okko mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Natrium dehidroasetat bukan merupakan BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Langkah-Langkah BPOM dalam Menangani Temuan
BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap temuan ini dengan memerintahkan produsen roti Okko untuk segera menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.
Selain itu, produsen diminta untuk melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan tersebut kepada BPOM.
Untuk memastikan kepatuhan, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah, mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Komitmen BPOM dalam Pengawasan Pangan
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar (post-market).
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pengawasan pre-market meliputi evaluasi terhadap bahan baku, proses produksi, dan pengemasan.
Sementara itu, pengawasan post-market melibatkan pemantauan produk yang telah beredar di pasaran melalui inspeksi rutin dan pengujian sampel.
BPOM juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, asosiasi industri, dan lembaga penelitian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Upaya kolaboratif ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran produk pangan yang tidak aman.
Imbauan kepada Masyarakat
BPOM mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih produk pangan.
Konsumen diharapkan untuk selalu merujuk pada informasi yang tepercaya mengenai obat dan makanan.
Informasi resmi mengenai produk pangan dapat diakses melalui website dan akun media sosial resmi BPOM.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533 (pulsa lokal) atau mengunjungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BPOM mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan produk pangan dengan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan standar keamanan pangan.
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya BPOM dalam menjaga keamanan pangan nasional.
Kesimpulan
Penjelasan BPOM mengenai hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka dan Okko menunjukkan komitmen lembaga ini dalam menjaga keamanan pangan.
Meskipun produk roti Aoka dinyatakan bebas dari natrium dehidroasetat, temuan pada produk roti Okko menjadi perhatian serius yang ditindaklanjuti dengan tegas oleh BPOM.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan BPOM mencerminkan upaya berkelanjutan dalam melindungi kesehatan masyarakat dari produk pangan yang tidak aman.
Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama yang baik antara BPOM, produsen, dan masyarakat, diharapkan keamanan pangan di Indonesia dapat terus terjaga.
BPOM akan terus meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengawasan pangan dan produk lainnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPOM atau mengikuti akun media sosial BPOM yang selalu memberikan update terbaru dan terpercaya.
Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan pangan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
