IAINews – Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi dalam sistem pelayanan kesehatan, salah satunya melalui penerapan resep elektronik (e-prescribing). Sistem ini memungkinkan informasi resep dikirimkan secara langsung dari dokter kepada instalasi farmasi tanpa harus menunggu pasien menyerahkan resep secara fisik, sehingga berpotensi meningkatkan efisiensi pelayanan dan keselamatan pasien.
Sistem resep elektronik menghubungkan tiga elemen utama, yaitu prescriber (penulis resep), pharmacy (instalasi farmasi), dan patient (pasien) melalui jaringan elektronik yang aman. Model yang dikenal sebagai 3P ini memungkinkan aliran informasi resep berlangsung lebih cepat dibandingkan mekanisme resep manual.
Salah satu manfaat utama resep elektronik adalah potensi penurunan kesalahan medis. Penggunaan sistem ini dilaporkan dapat menurunkan kesalahan peresepan hingga 50 persen dibandingkan resep tulisan tangan. Selain itu, fitur Clinical Decision Support System (CDSS) dapat memberikan peringatan secara real-time terkait interaksi obat, alergi, dan ketepatan dosis.
Dari sisi operasional, resep elektronik juga berpotensi membuat pelayanan farmasi lebih terstruktur. Penggunaan sistem digital dapat mengurangi waktu tunggu pasien sekaligus menekan biaya operasional, termasuk penggunaan kertas dalam proses peresepan.
Namun, penerapan resep elektronik juga memunculkan jenis kesalahan baru yang dapat memengaruhi efisiensi kerja apoteker. Salah satunya adalah kesalahan input (order entry), ketika dokter memilih pasien, obat, atau dosis yang tidak tepat melalui menu pilihan pada sistem. Kesalahan juga dapat terjadi ketika data lama tersalin secara otomatis pada resep ulangan (refill) dan menghasilkan instruksi yang sudah tidak relevan atau saling bertentangan.
Tantangan lainnya adalah alert fatigue atau kelelahan akibat peringatan sistem. Terlalu banyak notifikasi dapat membuat dokter cenderung mengabaikan peringatan, termasuk yang berkaitan dengan aspek penting keselamatan pasien. Kondisi ini dapat terjadi ketika sistem CDSS terlalu sensitif, misalnya dengan memunculkan peringatan akibat bentuk sediaan obat yang belum lengkap atau riwayat alergi pasien yang belum diisi.
Dampak dari kesalahan tersebut turut dirasakan oleh apoteker. Apoteker kerap harus meluangkan waktu tambahan untuk melakukan investigasi dan mengonfirmasi instruksi yang tidak jelas atau tidak lengkap kepada dokter. Instalasi farmasi pun berpotensi menjadi titik pemeriksaan akhir (final checkpoint) bagi kesalahan yang terjadi pada tahapan peresepan sebelumnya. Situasi ini dapat meningkatkan tekanan waktu kerja dan kelelahan apoteker.
Keberhasilan penerapan resep elektronik juga bergantung pada kesiapan infrastruktur dan pengguna. Gangguan sistem (downtime) serta koneksi internet yang lambat dapat menghambat alur pelayanan. Selain itu, aspek perlindungan hukum menjadi perhatian, terutama ketika kegagalan sistem elektronik menimbulkan kerugian bagi pasien.
Dalam konteks tersebut, kepastian hukum dan perlindungan data pribadi menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian digital. Regulasi yang relevan, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan ketentuan mengenai informasi serta transaksi elektronik, perlu menjadi bagian dari perhatian dalam pelaksanaan resep elektronik untuk mendukung kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, termasuk apoteker.
Untuk mengoptimalkan manfaat resep elektronik, diperlukan pendekatan yang mengintegrasikan aspek manusia, teknologi, dan alur operasional. Penyedia perangkat lunak perlu bekerja sama dengan apoteker untuk menyempurnakan antarmuka pengguna (user interface/UI) berdasarkan pendekatan faktor manusia (human factors approach), sehingga risiko kesalahan input dapat diminimalkan.
Penerapan Lean management juga dapat menjadi salah satu strategi untuk mengurangi pemborosan dalam pelayanan, seperti waktu tunggu, pergerakan fisik yang tidak diperlukan, serta pemrosesan berulang akibat klarifikasi resep. Berdasarkan kerangka Expert Recommendations for Implementing Change (ERIC), fasilitas kesehatan dapat mendesain ulang alur kerja, menyediakan antrean resep ulangan otomatis (automated refill queues), dan menyesuaikan kebutuhan staf guna mengurangi beban administratif apoteker.
Pada akhirnya, resep elektronik merupakan inovasi yang memiliki potensi sekaligus risiko dalam pelayanan kefarmasian. Di satu sisi, teknologi ini dapat membantu mengurangi kesalahan peresepan yang berkaitan dengan keterbatasan resep manual. Di sisi lain, desain sistem yang tidak berorientasi pada pengguna dapat memunculkan kesalahan input, kelelahan akibat peringatan, dan peningkatan beban verifikasi bagi apoteker.
Oleh karena itu, keberhasilan implementasi resep elektronik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh stabilitas infrastruktur digital, desain sistem yang sesuai dengan kebutuhan pengguna, serta perbaikan alur kerja secara berkelanjutan. Pendekatan Lean management dan sosio-teknis diperlukan untuk mendukung pelayanan farmasi yang efisien, aman, dan berpusat pada pasien.
DAFTAR PUSTAKA
* Abramson, E. L. (2015). Causes and consequences of e-prescribing errors in community pharmacies. Integrated Pharmacy Research and Practice, 31–38.
* Esmaeil Zadeh, P., & Tremblay, M. C. (2016). A review of the literature and proposed classification on e-prescribing: Functions, assimilation stages, benefits, concerns, and risks. Research in Social and Administrative Pharmacy, 12, 1–19.
* Zuhdi, N. A., & Darmawan, E. S. (2024). Tantangan dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik Terkait Kualitas Pelayanan di Rumah Sakit: A Scoping Review. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 11389–11399.
* Jamil, A. M. (2023). Tinjauan Pustaka: Manajemen Pelayanan Kesehatan dan Lean Management. Bab 2. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
* Aini, N. M., Oktarlina, R. Z., Marcellia, S., & Mustofa, S. (2026). Factors Influencing the Success of E-prescribing in Hospitals: A Literature Review. Jurnal Kesehatan, Rekam Medis dan Farmasi (JUK-Medifa), 4(2), 74–85.
* Maulana, Y., Kristina, S. A., & Wiedyaningsih, C. (2026). Comparative Barriers to Electronic Prescribing Across Healthcare Settings: A Systematic Review. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 9(2), 1501–1516.
* Ulum, K., Hilmi, I. L., & Salman. (2023). Article Review: Implementation and Evaluation of Electronic Prescribing to Reduce Medication Error. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 6(1), 191–198.
* Surasto, I. W., Sitanggang, M. L., & Sulmiah, F. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Apoteker dalam Melayani Resep Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(5).
* Rahayu, F. R., Ramadhan, I. S., & Hendriani, R. (2023). Review Article: Implementation of Telepharmacy Service in Community Pharmacy. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 6(1), 273–280.
* Sikki, N., Qolbi, A. Y. S., Fanany, A. I., Farella, A. S., Wijaya, A., & Turnip, B. S. B. (2026). Penerapan Model E-Business Dalam Sistem E-Resep Pada Pelayanan Kesehatan: Kajian Literatur. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 10(1), 1673–1680.



















