IAINews – Peracikan obat di apotek tidak hanya menuntut pemenuhan standar mutu dan keamanan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban jaminan produk halal. Dalam perspektif Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), apotek dipandang tidak hanya sebagai sarana pelayanan kesehatan dan distribusi obat, tetapi juga berpotensi termasuk penyedia jasa ritel dan jasa penyajian produk.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 disebut sebagai landasan kewajiban jaminan halal pada produk dan jasa. Dengan demikian, peracikan obat berdasarkan resep dokter menjadi salah satu praktik yang perlu dicermati dalam kaitannya dengan penggunaan bahan, fasilitas, alat, dan proses yang memenuhi ketentuan halal.
Peracikan Obat sebagai Layanan Profesional yang Sarat Tanggung Jawab
Dalam praktik kefarmasian, peracikan obat merupakan layanan profesional yang dilindungi sekaligus dibebani tanggung jawab etik dan hukum. Kode Etik Apoteker Indonesia menegaskan kewajiban apoteker untuk menjamin mutu, keamanan, dan kesesuaian obat dengan kebutuhan pasien. Naskah ini menyoroti kesesuaian halal sebagai aspek tambahan dalam perlindungan pasien.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2024 tentang Cara Pembuatan Obat yang Halal menegaskan bahwa proses, fasilitas, bahan, hingga dokumentasi harus memenuhi prinsip halal. Sementara itu, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) mengatur pengendalian bahan kritis, pencegahan kontaminasi silang, serta kompetensi sumber daya manusia, termasuk pada unit pelayanan jasa seperti apotek.
Racikan Biasa yang Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum
Bayangkan sebuah apotek komunitas di kota besar. Seorang apoteker meracik kapsul untuk pasien anak berdasarkan resep dokter. Tanpa disadari, kapsul kosong yang digunakan berbahan gelatin nonhalal, sedangkan alat peracik sebelumnya digunakan untuk produk nonhalal tanpa prosedur pembersihan sesuai standar SJPH. Pasien kemudian mempertanyakan status halal obat tersebut setelah muncul isu di media sosial.
Situasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Jika terbukti terdapat kelalaian dalam memastikan kehalalan jasa yang diberikan, apoteker berpotensi menghadapi persoalan hukum berdasarkan ketentuan UU JPH. Apabila kelalaian tersebut juga menimbulkan kerugian moral, psikologis, atau sosial bagi pasien, persoalan hukumnya dapat berkembang ke ranah lain, termasuk pidana, bergantung pada ketentuan yang berlaku dan fakta kasus.
Dari Pelanggaran Administratif ke Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Sebagian apoteker mungkin beranggapan bahwa sanksi terkait jaminan produk halal hanya bersifat administratif. Namun, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari aspek pertanggungjawaban hukum.
UU Nomor 33 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2024, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi regulasi yang disoroti dalam pembahasan ini. Selain itu, naskah tersebut mengaitkan kelalaian profesional dengan kemungkinan konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk KUHP baru.
Apoteker sebagai Subjek Hukum, Bukan Sekadar Pelaksana
Perpres Nomor 6 Tahun 2023 tentang sertifikasi halal obat dan sediaan farmasi menempatkan persoalan sertifikasi halal sebagai bagian dari tata kelola produk farmasi. Dalam praktik peracikan, apoteker dituntut memahami regulasi yang berkaitan dengan profesinya dan tidak hanya mengandalkan kebiasaan lama.
Dalam perspektif hukum, apoteker merupakan subjek hukum yang memiliki tanggung jawab profesional. Kelalaian dalam memastikan kehalalan bahan, alat, dan proses dapat menjadi persoalan apabila terbukti melanggar kewajiban yang berlaku.
Menjaga Kehalalan, Menjaga Martabat Profesi
Isu kehalalan dalam peracikan obat bukan semata-mata ancaman, melainkan pengingat bahwa praktik kefarmasian terus berkembang. Standar etik, profesional, dan hukum perlu diperhatikan secara terpadu untuk menjaga mutu pelayanan serta kepercayaan masyarakat.
Bagi apoteker, memastikan kehalalan layanan merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga martabat profesi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi jaminan produk halal dan penerapannya dalam praktik kefarmasian menjadi hal yang penting agar risiko pelanggaran dapat diantisipasi sejak awal.



















