Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Kasus Gagal Ginjal Akut, 4 Terdakwa Direktur dan Manajer PT AFI Farma Divonis 2 Tahun Penjara

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Sidang Putusan AFI Farma
Kedua dari kiri Adi Wibisono, Noffendri Roestam, Yunus Adhi Prabowo dan Fidi Setyawan
banner 120x600
banner 468x60
Sidang Putusan AFI Farma
Kedua dari kiri Adi Wibisono, Noffendri Roestam, Yunus Adhi Prabowo dan Fidi Setyawan

KEDIRI, IAINews – Kasus gagal ginjal akut pada anak yang melibatkan direktur dan para manajer PT AFI Farma memasuki babak akhir, dengan dibacakannya amar putusan, pada Rabu, 1 November 2023.

Dalam sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Majelis Hakim membacakan putusan di depan keempat terdakwa, tim penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Iklan ×

Hadir pula Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua PD IAI Jawa Timur, apt Adi Wibisono dan Ketua PC Kediri, apt Fidi Setyawan.

Mereka memberikan dukungan moral kepada tiga terdakwa, Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah yang merupakan anggota IAI.

Baca Juga  Ayam Taliwang Siap Menggoyang Lidah Peserta Rakernas dan PIT IAI 2024 di Lombok

Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana dimaksud adalah dengan sengaja memproduksi barang farmasi yang tidak memenuhi standar dan faktor keamanan, sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Dalam putusan tersebut vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa I), dituntut 9 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa III) masing_masing dituntut 7 tahun penjara.

Baca Juga  Apoteker Aceh: Kontribusi untuk Kesehatan Global di Hari Farmasi Sedunia

Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Menurut Yunus Adhi Prabowo, Advokat PP IAI selaku ketua tim kuasa hukum dari terdakwa II, III dan IV, ‘’Putusan pidana 2 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  yaitu pidana 7 tahun sehingga dari Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim tersebut,’’ ungkap Yunus Adhi Prabowo, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa II, III dan IV.

Yunus Adhi Prabowo adalah Advokat PP IAI yang selalu mendampingi apoteker anggota IAI yang bermasalah hukum secara gratis.

Baca Juga  Cerita Apt. Matris Londa Berangkat ke Jakarta Karena Inovasi Arion Malaria

‘’Namun kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan klien kami secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas,’’ tegas Yunus Adhi Prabowo.

Baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.

‘’Kalau dari Penasihat Hukum keputusan banding itu dikembalikan kepada klien lagi, yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan kami tidak memungut biaya apapun pada klien,” tutup Yunus Adhi Prabowo.***

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90