Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Abai Informasi Halal, Apoteker Bisa Terjerat Pidana

Dari Pelanggaran Etik hingga Risiko Hukum Serius di Era Regulasi Kesehatan Baru

Penulis: apt. BismaEditor: apt. Busman Nur
banner 120x600
banner 468x60

IAINews — Ketika informasi halal bukan lagi pilihan, abai informasi halal dapat membuat apoteker terjerat pidana. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan obat, peran apoteker tidak lagi sekadar menyerahkan obat yang aman dan berkhasiat, tetapi juga memastikan informasi kehalalan menjadi bagian integral dari layanan kefarmasian. Ketika kewajiban ini diabaikan, konsekuensinya tidak berhenti pada teguran etik, melainkan dapat merambat ke ranah hukum pidana.

Regulasi kesehatan dan jaminan produk halal di Indonesia pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mempertegas bahwa kehalalan produk, termasuk obat, adalah hak pasien yang wajib dilindungi.

Iklan ×

Kewajiban Hukum Apoteker dalam Memberikan Informasi

Dalam praktik kefarmasian, apoteker memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi obat yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kefarmasian merupakan bagian dari upaya kesehatan yang berorientasi pada keselamatan dan hak pasien.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan memperluas makna layanan informasi obat. Layanan ini tidak hanya mencakup dosis dan efek samping, tetapi juga aspek keamanan, asal bahan, serta kesesuaian dengan keyakinan pasien. Dalam konteks ini, informasi kehalalan obat bukan tambahan opsional, melainkan kewajiban profesional.

Baca Juga  Menguatkan Peran Bahasa Indonesia dalam Edukasi Penggunaan Obat yang Aman dan Tepat

Kode Etik Apoteker Bukan Sekadar Norma Moral

Kode Etik Apoteker Indonesia secara tegas mewajibkan apoteker menghormati hak pasien untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur, termasuk informasi kehalalan yang bersumber dari label dan asal usul obat. Mengabaikan informasi tersebut, terutama ketika pasien membutuhkannya untuk pengambilan keputusan, merupakan bentuk pelanggaran etik serius.

Pelanggaran etik dapat berujung pada sanksi organisasi profesi, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin praktik. Namun di era regulasi terpadu kesehatan dan halal, pelanggaran etik kian mudah bertransformasi menjadi pelanggaran hukum.

Jaminan Produk Halal dan Posisi Strategis Apoteker

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal, menempatkan obat dan sediaan farmasi dalam rezim kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.

Baca Juga  Rifampisin Bukan Sekadar Antibiotik Biasa, Titik Kritis Kehalalan Menuntut Keahlian Apoteker

Apoteker, baik di fasilitas pelayanan maupun industri farmasi, berada di garis depan implementasi kebijakan ini. Ketika apoteker mengetahui atau seharusnya mengetahui status kehalalan obat tetapi tidak menyampaikannya kepada pasien, maka unsur kelalaian profesional dapat terpenuhi.

Risiko Pidana dalam KUHP Baru

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP membawa pendekatan baru terhadap tindak pidana berbasis profesi. Kelalaian dalam pekerjaan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, termasuk pelanggaran hak konsumen atas informasi, dapat dikenai sanksi pidana.

Jika pasien dirugikan—baik secara materiil, psikologis, maupun keyakinan—karena tidak memperoleh informasi kehalalan obat, apoteker berpotensi dikenai pertanggungjawaban pidana, terutama bila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat (culpa).

Kelalaian yang Berujung Masalah Hukum

Bayangkan seorang pasien dengan keyakinan agama tertentu menanyakan kandungan gelatin pada kapsul obat. Apoteker memilih tidak menjelaskan atau memberikan informasi yang tidak lengkap, padahal data kehalalan tersedia dalam sistem industri atau penandaan produk.

Ketika kemudian pasien mengetahui bahwa obat tersebut tidak sesuai dengan keyakinannya dan melaporkan kejadian tersebut, apoteker dapat diperiksa tidak hanya oleh Majelis Kehormatan Etik, tetapi juga oleh aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran hak konsumen dan kelalaian profesional.

Baca Juga  Unduh Pedoman Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk Tenaga Medis dan Kesehatan: Panduan Terbaru dari Kementerian Kesehatan 2024

Permenkes Halal dan Tantangan Tanggung Jawab Baru

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Cara Pembuatan Obat yang Halal memperjelas bahwa informasi halal harus dapat ditelusuri dan dikomunikasikan. Ini berarti apoteker tidak lagi dapat berdalih “tidak tahu” apabila sistem penandaan dan dokumen halal sudah tersedia.

Dalam konteks industri, apoteker penanggung jawab bahkan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi misinformasi atau kegagalan penyampaian status halal produk.

Menutup Celah Risiko, Menjaga Marwah Profesi

Mengabaikan informasi kehalalan obat bukan sekadar kesalahan administratif. Ia adalah pelanggaran etik, pelanggaran hukum, sekaligus potensi tindak pidana. Di tengah kompleksitas regulasi kesehatan dan halal, apoteker dituntut meningkatkan literasi hukum serta sensitivitas etik.

Memberikan informasi kehalalan obat secara jujur dan profesional bukan hanya melindungi pasien, tetapi juga melindungi apoteker dari risiko hukum yang semakin nyata. Di era ini, profesionalisme apoteker diukur bukan hanya dari keahlian klinis, melainkan juga dari komitmen menjalankan kewajiban etik dan hukum secara utuh.

banner 325x300
```

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90