Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Jangan Sembarangan Beli Obat, BPOM Rilis Daftar 8 Obat yang Paling Sering Dipalsukan

Penulis: apt. Ayu Dewi Widaningsih, S.Farm (PD IAI Sulawesi Tenggara)Editor: apt. Dra Tresnawati
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) awal Februari lalu merilis data 8 produk obat yang paling sering dipalsukan.

Untuk itu, BPOM Mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat palsu yang masih marak ditemukan di pasaran.

Iklan ×

Ke 8 produk tersebut tersebar luas di pasaran Indonesia, melalui penjualan online maupun offline.

Obat-obatan tersebut umumnya memiliki Tingkat permintaan yang tinggi dan digunakan untuk kondisi Kesehatan tertentu, dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memproduksi dan menjual obat palsu, baik melalui jalur online BPOM mencatat 8 produk tersebut adalah :

  1. Viagra: obat disfungsi ereksi
  2. Cialis: obat disfungsi ereksi
  3. Ventolin inhaler: obat asma
  4. Dermovate cream & salep : obat kulit (kortikosteroid
  5. Ponstan: obat pereda nyeri
  6. Tramadol hcl: obat pereda nyeri
  7. Hexymer: obat gangguan syaraf
  8. Trihexyphenidyl hcl: obat gangguan syaraf
Baca Juga  PC IAI Kabupaten Poso Rayakan Hari Apoteker Sedunia dengan Aksi Peduli Lansia di Desa Labuadago

BPOM mengatakan, penggunaan obat palsu sangat membahayakan. Dosis yang tidak sesuai, bahan baku yang tidak tepat, klaim pengobatan yang kurang tepat bisa menyebabkan keracunan atau kegagalan pengobatan, risiko ketergantungan seperti pada tramadol dan trihexyphenidyl, resistersi obat, bahkan kehilangan nyawa.

Sebagai contoh, tihexyphenidyl yang merupakan obat untuk gangguan Gerak seperti Parkinson memiliki efek samping yang sangat merugikan. Di lapangan, obat ini kerap disalahgunakan karena efek sampingnya yang menimbulkan sensasi tertentu, sehingga menjadi salah satu target utama pemalsuan.

BPOM menegaskan akan memberikan sanksi dan Tindakan tegas pada setiap pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu, baik secara daring maupun luring.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, sanksi pidana yang dikenakan pun tidak ringan, mulai denda ratusan juta rupiah hingga ancaman penjara belasan tahun.

Baca Juga  Cara Cerdas Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba: 15 Tips Terbaik

‘’Saya peringatkan kepada siapapun pelaku usaha, baik produsen, distributor, tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini,’’ ungkap Kepala BPOM, RI, Taruna Ikrar, merujuk postingan di akun Instagram milik BPOM.

Taruna Ikrar juga mengingatkan masyarakat agar cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat dengan memperhatikan beberapa hal :

  • Beli di toko obat atau apotek resmi berizin
  • Ketika beli online pastikan beli di PSEF berizin
  • Cek keaslian obat melalui aplikasi BPOM Mobile.
  • Ingat Cek KLIK:

Selalu terapkan jurus Cek KLIK saat membeli obat, suplemen, atau kosmetik:

  • Cek Kemasan:Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, dan memiliki segel yang utuh.
  • Cek Label:Baca informasi produk dengan teliti.
  • Cek Izin Edar (NIE):Pastikan produk memiliki nomor Izin Edar BPOM (biasanya diawali dengan TR, MD, ML, DKL, POM NA, dll.). Anda bisa mengecek validitasnya melalui aplikasi “Cek BPOM” atau laman resmi BPOM.
  • Cek Kedaluwarsa:Pastikan tanggal kedaluwarsa masih jauh dari masa pakai.***
Baca Juga  Jangan Gunakan Sembarangan: Obat Sirup punya Kadaluarsa Kedua Setelah Dibuka

 

banner 325x300
```

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90