Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

3 Apoteker Terseret Kasus AFI Farma, IAI Siapkan Kuasa Hukum

pexels towfiqu barbhuiya 10022079
pexels/Towfiqu Barbhuiya
banner 120x600
banner 468x60
pexels towfiqu barbhuiya 10022079
pexels/Towfiqu Barbhuiya

JAKARTA, IAINews – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan menyiapkan kuasa hukum untuk mengadvokasi 3 (tiga) apoteker yang terseret kasus AFI Farma.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum IAI apt. Noffendri, S.Si setelah mencermati bergulirnya kasus PT AFI Farma dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Iklan ×

“IAI akan mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai” kata apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum PP IAI.

Secara terpisah, Ketua PD IAI jawa Timur, apt. Adi Wibisono, M.Kes., mengungkapkan bahwa saat ini PC IAI kota Kediri bersama PD IAI Jawa Timur sudah bergerak untuk mengadvokasi apoteker yang ditahan dalam kasus PT AFI Farma.

“PD IAI jawa Timur menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, kami akan mengawal proses persidangan sekaligus berkoordinasi dengan PP IAI dalam mempersiapkan kuasa hukum,” tegas Adi Wibisono.

“Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tabah Adi Wibisono.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung melimpahkan  tersangka dan barang bukti kasus PT AFI FARMA ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, 6 Juni 2023.

Baca Juga  BPOM Perketat Pengawasan Produk Pangan Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dilansir beberapa media, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf menyatakan 10 tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menangani perkara tersebut yakni Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Perkara yang dituduhkan adalah tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Sumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjelaskan, posisi singkat perkara PT AFI Farma Pharmaceutical Industries pada kurun waktu 2020 sampai 2022 diperkirakan memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang di antaranya yaitu obat Paracetamol  sirup dan obat  Paracetamol drop.

Dalam temuan BPOM, obat yang diproduksi PT AFI Farma menggunakan bahan baku tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG) yang melewati ambang batas persyaratan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penelusuran ke salah satu supplier atau pemasok bahan pelarut untuk perusahaan yang memproduksi obat cair dan ditemukan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga  Apoteker Solo Gelar GENDAR KERSO untuk Peringati World Pharmacist Day 2024

Pada gudang supplier CV Samudera Chemical, ditemukan drum berisi bahan pelarut obat cair dengan cemaran EG dan DEG mencapai lebih dari 90 persen, padahal ambang batas amannya hanya 0,1 persen.

Selanjutnya obat-obat yang terdaftar dalam e-katalag LKPP tersebut didistribusikan melalui pabrik besar farmasi (PBF) yang telah bekerjasama dengan PT Afi Farma.

Pendistribusian sampai ke masyarakat melalui fasilitas Kesehatan pemerintah baik RS maupun puskesmas.

Untuk diketahui, paracetamol drop AFI Farma merupakan satu-satunya produk paracetamol drop yang terdaftar di e-Katalog LKPP, sehingga diperkirakan sudah digunakan oleh ribuan RS dan puskesmas se-Indonesia.

Salah satu bukti yang digunakan penyidik adalah pasien  anak yang mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI) dan terindikasi mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

Sehingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022.

Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana pasal berlapis : pertama, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pemenuhan SKP Pengabdian untuk Apoteker: Menjaga Kompetensi dan Pelayanan Masyarakat

Ada empat tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Utama berinisial APH, Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC) berinisial NSA, AS sebagai Manajer Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS sebagai Manager Produksi pada PT. AFIFARMA.

Kejaksaan agung  telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang serta dokumen.

Usai dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan, tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari mulai Selasa, 6 Juni 2023 hingga Minggu, 25 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan.*

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90